Foto: Istimewa
SENTRALSULTRA.ID, KENDARI – Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) diharuskan dikantongi para Kepala Sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018. Aturan tersebut seharusnya mulai berlaku pada tahun 2020, namun karena pendemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian memberi kelonggaran hingga Juli 2020.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syaiful, mengatakan, Kemendikbud memberi kelonggaran para Kepsek guna mengantongi NUKS.
“Pusat beri kelonggaran hingga Juli 2021 nanti, jika sampai Juli 2021 nanti belum keluar NUKS nya maka akan diproses kembali,” lanjutnya.
Syaiful menjelaskan, sebagian besar Kepala sekolah di lingkup SMA dan SMK sudah mengantongi NUKS tersebut, begitupula para Kepala Sekolah yang dilantik sebanyak 15 orang beberapa waktu lalu sebagian besar sudah mengantongi NUKS. Dalam pekantikan tersebut, selain beberapa Kepsek bergeser, sebagian lainnya merupakan peralihan yang sebelumnya dari Pemkot Kendari ke Pemprov Sultra.
“Seperti di SMKN 1 Kendari, itu pelantikan Kepseknya hanya peralihan saja karena sebelumnya SK nya itu Sk lama,” paparnya.
Menurut Syaiful, seharusnya para peserta termasuk para Kepsek sudah memiliki NUKS, mereka bahkan sudah melalui tes substansi dan tinggal menungggu hasil akhir, namun karena dampak Covid-19, akhirnya terpending.
“Mereka sudah mengikuti seleksi, dan lolos tes substansi tinggal hasil akhir. Tapi karena mewabahnya covid-19, Kementerian mengeluarkan Surat Edaran hingga Juli 2021 nanti,” paparnya.
Pelantikan Kepsek yang dilakukan Dikbud Sultra belum lama ini, merupakan kegiatan rutinitas. Dalam aturan lanjut Syaiful, seorang Kepsek bisa menduduki jabatannya selama 4 tahun hingga 8 tahun. Jika diperpanjang maka yang bersangkutan diharuskan mengikuti tes kompetensi dan jika lolos, dapat menjadi Kepsek namun di sekolah yang berbeda.
Perlu diketahui, NUKS dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018. Dalam Kepmen tersebut, menuntut kepala sekolah (kepsek) mengantongi NUKS, karena kepala Sekolah merupakan jabatan manejerial di satuan pendidikan.
Laporan: Redaksi