SENTRALSULTRA.ID, KENDARI – Setelah beberapa bulan bergulir, hingga dinaikan statusnya ke tahap penyidikan pada Desember 2020 lalu, akhirnya , Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dengan inisial H dan L dalam kasus dugaan Korupsi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, setelah menetapkan 2 (dua) tersangka saat ini, Kejati Sultra sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa keuangan Provinsi (BPKP) Sultra.
“Jadi saat ini, posisi Kejati Sultra sedang menunggu audit BPKP, kemudian mengenai tersangka, tadi mengenai tersangka, tersangka sudah ditetapkan dua tersangka, kemudian Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini,” ungkap Dody saat ditemui diruang kerjanya.
Mengenai siapa inisial H dan L yang dijadikan tersangka itu, Kasi Penkum Kejati enggan menerangkan lebih jauh dengan alasan menghargai hak-hak tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Saat dikonfirmasi kapan dilakukan penahanan, Kasi Penkum mengatakan belum dilakukan. Kasi Penkum Kejati Sultra hanya menegaskan ke dua tersangka akan diperiksa pada Minggu depan.
“Kedua tersangka akan kami periksa Minggu depan,” tegasnya. (HS-EFI)