LBH Kasasi Gelar Penyuluhan Hukum di Lampopala Kabupaten Bombana

Ketua LBH Kasasi, Yedi Kusnadi, S.H., M.H bersama Syarif Alkasyaf, S.H saat melakukan penyuluhan hukum di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Dok: Ist.

SENTRALSULTRA.ID, BOMBANA -, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi), Cabang Bombana menggelar penyuluhan Hukum dan Klinik Hukum terhadap warga Masyarakat Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini berdasar Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bombana dan LBH Kasasi Bombana terkait Penetapan Pemberi bantuan hukum dalam rangka pelaksanaan layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin atau kurang mampu, pada Kegiatan penyuluhan Hukum dan Klinik Hukum tersebut diikuti masyarakat Kelurahan Lampopala dengan jumlah sekitar 20 (dua puluh) peserta.

Kergam: Suasana diskusi penyuluhan hukum. Dok: Ist.

Diketahui kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Lampopala, Hari Jumat 9 Desember 2022.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini, kita melakukan Penyuluhan Hukum kepada warga masyarakat Kelurahan Lampopala. Kegiatan Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa sekaligus memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang ada,” ungkap Direktur LBH Kasasi Bombana, Yedi Kusnadi, S.H., M. H, yang ditemani rekannya Syarif Alkasyaf.

“Menurut Yedi Kusnadi, pendampingan dan penyuluhan hukum itu perlu dilakukan, khususnya pada masyarakat desa yang terkadang awam jika berurusan dengan hukum. Makanya itulah menjadi tujuan Penyuluhan ini dilakukan,” jelas Yedi menambahkan.

Lanjut Advokat yang berhimpun di Advokat Kendari ini menjelaskan, selain berbicara mengenai pentingnya pemerataan pendidikan hukum khususnya di desa-desa, ia juga berharap dengan adanya klinik hukum masyarakat desa (awam), artinya dengan klinik hukum ini bisa memahami tentang hak memperoleh perlindungan hukum.

“Karena saat ini masih banyak orang menganggap bahwa ketika berhadapan dengan hukum, ia harus merogok kantong untuk mencari pendamping hukum. Padahal tidak seperti itu, dan inilah guna dari LBH untuk mendampingi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi saat berurusan dengan hukum,” tandasnya.

“Ia pun menambahkan giat penyuluhan tersebut akan rutin dilakukan oleh LBH Kasasi di daerah-daerah khususnya tingkat desa,” sambungnya. (Edi Fiat)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *