PT Lawu Agung Mining Diduga Cemari Lingkungan Tiga Desa di Mandiodo Konut

Ketgam: Ist.

SENTRALSULTRA.ID, KENDARI -, Aktivitas Pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga berdampak pada pencemaran lingkungan daerah lingkar tambang itu sendiri. Kerusakan lingkungan tersebut diduga dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM), yang beroperasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Aneka Tambang (Antam).

Bacaan Lainnya

Ketua Konsorsium Pergerakan Mahasiswa Sultra, Uter Sultra kepada media Sentralsultra.id mengatakan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya (Uter Cs), menemukan sumber air bersih di kawasan penambangan itu keruh serta berbau tidak sedap, yang diduga dampak dari aktivitas PT LAM tersebut.

“Akibat dari aktivitas PT LAM tersebut membuat akses air bersih yang menjadi kebutuhan warga di 3 (tiga), Desa yakni, Desa Tapunggaya, Tapuemea, dan Tapunopaka, Kecamatan Molawe itu tidak bisa lagi dimanfaatkan. Pasalnya, air tersebut sudah tidak layak pakai. Air itu, kotor dan kami duga air itu sudah bercampur logam dan berbau tak sedap. Kemudian air tersebut juga ikut mengalir ke sungai, dan sangat jelas air yang bercampur logam tersebut turut merusak lingkungan yang berada di hilir sungai,” beber Uter, Rabu 7 Desember 2022.

“Parahnya lagi lanjut Uter, tindakan dan sikap korporasi yang terkesan acuh terhadap lingkungan dan terus menerus membiarkan air keruh, dan berbau tidak sedap. Kemudian lagi, kok pihak berwenang seakan tutup mata dengan kejadian itu. Kami menilai PT Lawu atau LAM ini kebal hukum. Kami juga heran, kenapa pihak berwenang tidak ada sama sekali tindakan untuk PT LAM ini. Ada apa ini,” kesal Uter menambahkan.

Lanjut Uter mengutarakan, semasa aktivitas penambangan yang dilakukan PT. LAM, itu lingkungan tercemar hingga ke aliran sungai sampai ke laut yang mengakibatkan adanya kerusakan.

“Jadi, berdasarkan hal tersebut, kami meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, segera memproses dan menetapkan tersangka Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. Pasalnya PT LAM tersebut sangat jelas diduga melanggar pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pinta Uter Sultra. (Esar)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *