Ketgam: Suasana acara pelaksanaan Sumpah/Janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dok: Edi Fiat.
SENTRALSULTRA.ID, KENDARI -, Kamis 15 Desember 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan Pengambilan Sumpah Advokat/Janji Advokat melalui sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, bapak Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H, yang didampingi sejumlah Seksi sebagai Hakim Anggota dan Panitera
“Hari ini Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melaksanakan Pengambilan Sumpah Advokat sebanyak 78 (tujuh puluh delapan), anggota. Sejumlah Advokat yang diambil sumpahnya tersebut terdiri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), dan Kongres Advokat Indonesia (KAI),” ungkap Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan Penyumpahan Advokat, A. Hair, S.H., M.M, saat ditemui usai acara kegiatan berakhir.
Ketgam: Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H, saat berdiskusi dengan Ketua Umum Peradri, Bakri Remang, S.H., M.H saat acara penyumpahan Advokat. Dok: Edi Fiat.
“Advokat dari Peradi sebanyak 39 anggota, Advokat Peradri sebanyak 23 anggota, dan Advokat KAI sebanyak 16 anggota. Dan semuanya lengkap saat pengambilan sumpah. Tidak ada kesalahan dalam pengambilan sumpah dan tentunya dapat berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
Lanjut Panitera PT ini berharap, kepada para Advokat yang baru saja diambil sumpahnya ini, kami berharap kedepannya dapat melaksanakan profesinya dengan baik dan tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tadi kan sudah dijelaskan didalam, salah satu item yang bisa saya garis bawahi sambutan bapak kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwasannya anggota Advokat dapat melaksanakan profesinya dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan sekali-kali ingin mempermainkan atau mempengaruhi hakim di dalam hal penyelesaian perkara sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Ketgam: Ketua Umum Peradri, Bakri Remang, S.H., M.H saat berbincang dengan sejumlah Wartawan, Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan sejumlah Advokat disalah satu kantin yang ada di Pengadilan Tinggi. Dok: Edi Fiat.
Ditempat yang sama, Ketua Umum Peradri, Bakri Remang, S.H., M.H, berharap kepada Advokat Muda yang baru saja disumpah oleh Pengadilan Tinggi dapat melaksanakan profesinya dengan baik, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik. “Semoga bisa memberikan jasa hukum atau bantuan hukum pada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa ketika advokat yang berhimpun di Peradri melanggar kode etik dan melanggar hukum tentunya organisasi akan mengambil sikap dalam hal memberikan sanksi yang paling terberat adalah pemecatan.
“Tetapi sekali lagi saya berharap, mereka dapat menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan,” jelas Ketua JMSI Sulsel ini.
Perlu diketahui tambahnya, di Peradri lebih mengedepankan Ujian Profesi Advokat (UPA) dulu. Jadi, teman-teman dari sarjana hukum terlebih dahulu diberikan ujian. Ketika dinyatakan lulus baru mengikuti pendidikan. “Itulah perbedaannya dengan yang lain. Karena kita mendahulukan upah. Kami mengadopsi kepolisian, setelah lulus baru ikut pendidikan,” paparnya.
Terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), wajib menggandeng Perguruan Tinggi yang memiliki fakultas hukum akreditasi B, ia menuturkan bahwa Peradri juga melaksanakan hal itu, karena itu UU yang mengatur. “Pada dasarnya sama dengan organisasi yang lain, hanya bedanya kita mendahulukan UPA atau Ujian Profesi Advokat,” tutup Bakri sama sapaan akrabnya tandasnya. (Edi Fiat)**