Diduga Terlibat Ilegal Loging, Kepala Desa Todoloyo Sartono Dipolisikan

Ketgam: Ketua Laskar Merah Putih (LPM), Agusalim HM Arif dan Sekretarisnya saat memperlihatkan bukti Surat Aduan dari Polda Sultra kepada awak media. Dok: (Esar)**

SENTRALSULTRA.ID, KENDARI -, Ketua Laskar Merah Putih (LMP), Agusalim, HM Arif, mengadukan Sartono yang merupakan Kepala Desa (Kades), Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan ilegal loging.

Bacaan Lainnya

Agusalim mengadukan Sartono ke Polda Sultra tersebut yakni, dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Ditreskrimsus. Sartono dilaporkan sejak tanggal 9 Desember 2022 dengan nomor pengaduan, STTP/95/XII Polda Sultra.

“Adapun aduan kami ke Polda Sultra adalah, diduga keras terlibatnya Kades Tadoloiyo pak Sartono, terkait dugaan pemanfaatan limbah Kayu PT. SSB yang belum melakukan kegiatan penambangan nikel disekitar afdeling 5, 6 dan 9 dalam wilayah Desa Labungga Kecamatan Andowia. Pak Sartono tersebut menjalankan aktivitasnya diduga keras menggunakan dokumen “siluman”,” kata Ketua LMP Sultra Agussalim HM Arif, kepada awak media, Jumat 23 Desember 2022.

Lanjut aktivis Bumi Ohae ini mengatakan, pak Sartono ini Kami duga dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki atau belum mengantongi Surat Izin Penampungan Terdaftar Kayu Olahan dari pihak berwenang. Sehingga kami punya kecurigaan besar. Ini dapat dilihat dari aktivitas dilapangan.

“Pak Sartono ini kami duga belum memiliki Izin Penampungan Terdaftar Kayu Olahan dari pihak berwenang. Pasalnya, kayu hasil olahannya tersebar dipinggir jalan lingkar Kabupaten, Desa Tanoguluri, Kecamatan Asera, Konut. Jadi, atas aktivitas oknum Kepala Desa pak Sartono tersebut, sudah jelas merugikan negara,” tegas Agusalim

“Atas akibat kegiatan yang dilakukan oleh pak Desa tersebut, beberapa badan jalan sebagai tempat penampungan kayu olahan sehingga terjadi kerusakan pada badan jalan yang dilalui mobil truk berkapasitas besar (truk 10 roda) dengan bobot melebihi kapasitas batas beban jalan maksimal dan telah merusak sebagian sarana transportasi masyarakat selama ini,” terang Agusalim menambahkan.

Dikesempatan tersebut, Agusalim menambahkan bahwa pihaknya, aduanya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak Direkrimsus Polda Sultra, agar kedepannya tidak adalagi aktivitas Ilegal loging di Konawe Utara pada umumnya terkhusus di Kecamatan Oheo.

“Kami berharap jajaran Polda Sultra dapat menindaklanjuti laporan aduan kami, soalnya praktik tersebut sudah cukup lama berjalan. Kami tidak ingin hutan kami dirusaki oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ketua Laskar Merah Putih yang didampingi oleh Sekertarisnya. (Esar)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *