PN Kendari Tinjau Objek Sengketa di Abeli Dalam, Yedi Kusnadi : Semoga Hakim Lihat Fakta Lapangan yang Sesungguhnya

Ketgam: Suasana sidang Pemeriksaan Setempat (PS), objek sengeketa lahan di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, antara Hasan melawan PT Kendari Baruga Pratama (KBP) yang disaksikan langsung masing-masing Kuasa Hukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), yang berlangsung aman dan tertib. Dok: Edi Fiat.

SENTRALSULTRA.ID, KENDARI -, Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 10:03 Wita, Pengadilan Negeri (PN), Kendari melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa lahan antara Hasan melawan PT Kendari Baruga Pratama (KBP), yang berada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2022/PN Kdi.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan media ini, sebelum peninjauan objek sengketa dilaksanakan, Ketua Majelis Hakim Andi Eddy mempertemukan ke dua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat yang disaksikan Kuasa Hukumnya masing- masing yang sebelum dilakukan peninjauan objek sengketa. Setelah sepakat, peninjauan objek sengketa pun dilaksanakan. Dan dapat diketahui bersama, selama peninjauan objek sengketa tersebut dapat berlangsung aman, tertib dan tidak ada keributan.

Ketgam: Sebelum Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan, Ketua Majelis Hakim Andi Eddy memanggil masing-masing Kuasa Hukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), pertanda sidang PS objek sengeketa lahan penggugat atas nama Hasan dan tergugat PT Kendari Baruga Pratama (KBP), akan segera di mulai. Dok: Edi Fiat.

Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Andi Eddy mengatakan, memang hari ini dijadwalkan Pemeriksaan Setempat (PS), terkait objek sengeketa lahan dengan Penggugat pak Hasan, melawan PT. Kendari Baruga Pratama (KBP), yang berada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

“Hari ini sebenarnya memang hanya dalam rangka sidang untuk meninjau lokasi yang mana menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat. Cuma itu saja,” jelas Andi Eddy sembari meninggalkan lokasi objek sengketa.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum, Hasan sebagai Penggugat, Yedi Kusnadi, S.H., M.H didampingi rekannya Saprudin Hartanto, S.H mengatakan, memang hari ini jadwal Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa klien kami Hasan melawan PT. Kendari Baruga Pratama (KBP), dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2022/PN Kdi. Dan alhamdulillah selama pelaksanaan peninjauan objek sengketa yang disaksikan masing-masing kedua belah pihak, dapat berlangsung tertib dan aman.

“Jadi, terkait dengan peninjauan objek sengeketa hari ini, kami berharap kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang menangani perkara ini dapat melihat fakta lapangan yang sesungguhnya. Bahwasannya lokasi atau lahan objek sengeketa tersebut memang berada pada RW 01/RT 03, itu dapat dikatakan dan disaksikan ketua RT 03 Herman pada saat dilakukan PS berlangsung,” beber Yedi Kusnadi.

Lanjut Yedi menjelaskan, Kami menilai Kuasa Hukum tergugat (PT Kendari Baruga Pratama) ini, sulit untuk menunjukkan lokasi atau lahan kliennya. Pasalnya, tadi kan kita lihat dan saksikan bersama bahwa, di tanya oleh salah satu hakim yang menangani perkara tersebut bahwa lokasi tergugat itu berada dimana?, lantas, Kuasa Hukum tergugat itu menjawab, lokasi kliennya itu berada pada RW 02, sedangkan untuk RT nya mengatakan, antara RT 05 atau 06.

“Mana ada fakta hukum ada jawaban yang memungkinkan. Ini kan ngarang. Olehnya itu, Kami berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar betul-betul objektif atau betul-betul melihat fakta lapangan yang sesungguhnya. Dimana-mana apa yang menjadi bukti suatu Kepemilikan Tanah itu jelas tempat dan batas-batasnya. RW nya dimana?, RT nya dimana?, Kemudian batas-batasnya harus jelas juga. Ini Kuasa Hukum tergugat mengatakan tempat objeknya diantara RT 05 atau 06. Ini kan kami nilai mengada-ngada,” tegas Yedi sembari berharap kepada Majelis Hakim yang mulia agar melihat fakta lapangan yang sesungguhnya.

Kemudian Lanjut Yedi, mengatakan, Hakim menanyakan lagi, siapa yang menguasai lokasi atau lahan objek sengeketa tersebut? Kuasa Hukum tergugat (PT KBP) menjawab, Penggugat atau klien Kami pak Hasan.

“Jadi, artinya ini apa, memang klien Kami lah yang memiliki atau menguasai lokasi yang dipersengketakan. Karena memang klien Kami lah dari turun temurun memiliki dan menguasai lokasi lahan tersebut,” terangnya

Yedi menambahkan, semestinya prinsipal tergugat itu hadir pada saat PS. Agar menunjukkan batas-batas yang menjadi tanah miliknya.

Sementara itu Hasan mengatakan, bingung juga tiba-tiba pihaknya di laporkan di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Namun sepanjang perjalanan kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kendari memutuskan bahwa saya tidak terbukti atas yang dituduhkan oleh pelapor.

“Alhamdulillah Kami lepas dari segala tuntutan. Itu dapat diketahui dengan putusan nomor 336/Pis.B/2022/PN Kdi,” terang Hasan

Lanjut Hasan mengatakan, saya heran juga apa yang menjadi dokumen kepemilikan mereka ini. Mengapa?, Pernah masalah ini di hearing atau di musyawarahkan di kantor DPRD Kota Kendari, mereka atau lawan ini memperlihatkan dokumen lain dengan apa yang sudah diperlihatkan pada saat di tempat objek sengeketa sekarang ini.

“Dokumennya mereka ini, satu objek tapi dua dokumen terkait Kepemilikan Lahan yang menjadi dasar kepemilikan dokumen mereka. Dan batas-batasnya pun berbeda. Yang kemudian lagi rancunya, dokumen kepemilikan mereka ini diterbitkan di Lepo-lepo. Sementara objek sengeketa ada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Jadi, tidak ada Lepo-lepo memekarkan Kelurahan Abeli Dalam, melainkan dari Puuwatu. Saya khawatir mereka ini salah sasaran apa yang menjadi dokumen mereka,” jelas Hasan. (Edi Fiat)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *