Kejati Terima Berkas Perkara Tersangka Adik Bupati Koltim, Dody : Secepatnya Akan Dilimpahkan ke PN Kendari

Ketgam: Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat memberikan keterangan pers. Dok: Ist.

Kendari, SENTRALSULTRA.ID -, Berkas perkara dugaan pemalsuan tandatangan Direktur PT Mandala Jayakarta, yang diduga dilakukan Abdul Rahim Jangi (Adik Bupati Kolaka Timur red), dan Leo Robert Halim terus bergulir. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima tersangka dan Barang Bukti (BB).

Bacaan Lainnya

Kejati Sultra melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Dody saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa, 31 Januari 2023 mengatakan, terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan Direktur PT Mandala Jayakarta yang diduga dilakukan Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim masih bergulir.

“Saat ini sudah tahap II. Perkembangan kasusnya saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima tersangka dan barang buktinya dari penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra),” ujar Dody

“Tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Dan terhadap kedua dugaan terdakwa telah dilakukan penahanan, namun tahanan kota. Karena kooperatif dan sesuai pertimbangan Jaksa maka kedua dugaan terdakwa dilakukan tahanan kota,” beber Dody menambahkan.

Kemudian kata Dody berdasarkan informasi yang diterima dalam waktu dekat atau minggu ini kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Info dari Kejari secepatnya akan dilimpahkan ke PN Kendari,” tandasnya.

Tambahan informasi, diduga kedua terdakwa, Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim bekerjasama melakukan pemalsuan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Esar)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *