Proses Hukum Dirut Perusda Jalan Ditempat, HMI Bakal Adukan Kajari Kolaka ke JAMWAS

Ketgam: HMI Cabang Kolaka melakukan Audiensi dengan Kejaksaan Agung RI. Dok: Ist.

Kendari, Sentralsultra.id -, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka mendesak Kejaksaan untuk segera proses hukum Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka atas laporan tindak pidana korupsi penjualan ore nikel dan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Bacaan Lainnya

Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Munawir menyampaikan Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk tidak bermain dalam penegakan hukum.

“Kami akan terus memantau sejauh mana keterbukaan atas proses penyidikan sebagai tindak lanjut dari perintah Kejaksaan Agung untuk penyelidikan aset dan data Perusda Kolaka,” ucap Munawir, Kamis 16 Februari 2023.

Munawir menyampaikan apa bila dalam waktu dekat proses hukum terhadap Dirut Perusda Kolaka tidak ada kejelasan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran dengan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar Kepala Kejaksaan dan Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka segera diperiksa.

Tidak hanya itu Munawir juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk tidak menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang diajukan oleh PD. Aneka Usaha Kolaka.

Hal itu disampaikan Munawir sebagai respon terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan PD. Aneka Usaha selama ini didalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Tidak boleh ada aktivitas pertambangan yang mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan, selama ini jelas bahwa Perusda Kolaka melakukan penambangan dalam kawasan hutan dan itu dilakukan tanpa IPPKH” Ungkap Munawir

Menurutnya lembaga negara seperti Kementerian ESDM harus bekerja sesuai dengan visi negara dimana memastikan setiap aktivitas penambangan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat seperti kerusakan lingkungan akibat penambangan dalam kawasan hutan.

“Apa yang dilakukan oleh PD. Aneka Usaha selama ini juga merupakan akibat kebijakan ESDM dalam memberikan persetujuan RKAB, olehnya itu kami minta agar hal itu tidak lagi dilakukan” pungkas Munawir. (Nanar M)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *