Ketgam: Suasana Persidangan. Dok: Esar.
Kendari, Sentralsultra.id -, Penetapan Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Jayakarta (MJ) Yeniayas Latorumo, yang dilakukan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penggelapan dana perusahaan, disinyalir di paksakan, tidak sesuai prosedur, dan tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman, SH, M.H, usai sidang pembuktian Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin 20 Februari 2023.
“Saat ini klien kami telah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari. Pasalnya, kami menilai dalam penetapan tersangka terhadap klien kami, itu diduga tidak sesuai dengan mekanisme, unsur hukum dan ketentuan yang berlaku. Kami duga penetapan tersangka oleh klien kami itu diduga keras dipaksakan,” ungkap Rustam Herman saat ditemui di PN Kendari.
“Di perkara ini sangat jelas bahwa, dalam penanganan perkara ini, kami melihat tidak ada tahapan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sultra, melainkan terlebih dahulu Polda Sultra menetapkan tersangka terhadap klien kami. Ini jelas sangat terburu-buru dan di paksakan sekali,” kesal Rustam menambahkan.
Lanjut Rustam menjelaskan, jawabannya pihak termohon (Polda Sultra) menerangkan bahwa, penyidik Polda Sultra sudah melakukan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, yang nyatanya sampai hari ini klien kami tidak pernah di panggil sebagai saksi dalam perkara ini.
“Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, melainkan klien kami ini di panggil hanya dalam bentuk klarifikasi. Didalam surat panggilan klarifikasi tersebut yang diberikan kepada klien kami itu bunyinya sangat jelas, didalamnya tidak terdapat rujukan surat perintah penyidikan sebagai dasar bahwa klien kami hadir disitu untuk dimintai keterangan dalam langkah proses penyelidikan. Nah, itulah yang kami bantah, sekarang ini dan kami ajukan praperadilan ini,” terang Rustam kepada awak media.
“Sehingga atas dasar tersebut juga kami mendalilkan bahwa ada satu tindakan semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sultra dalam menangani perkara ini,” lanjutnya.
Oknum penyidik tersebut lanjutnya, diduga tanpa dasar hukum yang jelas dalam memproses kasus ini yang merupakan satu rangkaian satu kesatuan sampai kepada penangkapan tersangka terhadap klien kami, melainkan oknum polisi tersebut melakukan tindakan upaya paksa atau tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik terhadap objek yang disita benda bergerak yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangka kan terhadap klien kami.
Kami juga menyayangkan atas sikap yang dilakukan kepolisian Polda Sultra, perkaranya penggelapan dana, kok yang disita ore nikel yang sama sekali sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara itu.
“Sehingga kami sebagai Kuasa Hukum pak Yeniayas Latorumo berkesimpulan dan menilai dalam perkara ini Polda Sultra sangat memaksakan dalam penetapan tersangka kepada klien kami. Ini kami anggap sudah perbuatan kriminalisasi. Untuk itu kami menempuh jalur hukum melalui proses saluran hukum di praperadilan untuk menguji kualitas dari tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tersebut,”
“Berharap dalam perkara ini, semoga hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menilai seluruh dalil dan argumentasi yang kami kemukakan didalam permohonan kami, termasuk bukti-bukti sebagai pendukung secara objektif. Dengan hati nurani yang terbuka untuk menilai bahwa perkaranya ini sebenarnya terang benderang seperti apa, apakah layak sebenarnya tindakan termohon dalam menentukan bahwa sudah ada unsur pidana?, Kemudian sudah ada tersangkanya yakni klien kami apakah itu sudah tepat atau tidak itu harapan kami mungkin hakim bisa menilai itu secara,” harap Rustam Herman
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Termohon (Polda Sultra), saat ditemui usai sidang mengatakan, kasus ini masih dalam proses. “Kami tidak bisa memberikan banyak keterangan, karena kasus ini masih dalam proses persidangan,” singkatnya. (Esar)**