Ketgam: Suasana Demonstrasi. Dok: Ist.
Kendari, Sentralsultra.id -, Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar demonstrasi di Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen), Mineral dan Batubara (Minerba) dan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Republik Indonesia (RI), terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB).
Diketahui, Demo yang dilakukan Ampuh Sultra tersebut sudah ke tiga kalinya, dan PT Wisnu Mandiri Batara tersebut beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Koordinator Lapangan (Korlap), Arin Fahrun Sanjaya mengatakan, hari ini kita melakukan aksi demonstrasi di kantor Dirjen Minerba dan kantor KLHK RI yang ke tiga kalinya, dengan harapan apa yang menjadi tuntutan kami dapat di penuhi oleh pihak Dirjen Minerba dan KLHK.
“Kami secara kelembagaan akan terus melakukan aksi demonstrasi meskipun harus sampai ber jilid-jilid. Kami tidak akan berhenti begitu saja. Kami sudah komitmen bahwasannya gerakan yang kami lakukan ini sampai terlihat di permukaan atau tuntas. Artinya PT WMB harus diberikan sanksi tegas baru kami berhenti,” ucap Arin sapaan akrabnya kepada media Sentralsultra.id, Rabu 22 Februari 2023.
Arin Fahrun Sanjaya menuturkan, dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB tersebut terkesan ingin di tutup-tutupi oleh pihak KLHK RI. Sebab, pihak KLHK RI telah menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), untuk PT WMB pada bulan November 2022, padahal kata dia, dugaan perambahan hutan oleh perusahaan itu, terjadi sekitar bulan Juli hingga September 2022.
“Ini yang menjadi pertanyaan, kok bisa pihak KLHK RI menerbitkan PPKH untuk PT WMB. Padahal sebelum PPKH terbit disana ada perambahan hutan. Mestinya itu harus di tindak tapi anehnya, pihak KLHK bukan menindaknya (PT WMB), justru malah menerbitkan PPKH. Seolah-olah dugaan perambahan hutan PT WMB itu dilakukan sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Padahal faktanya perambahan hutan itu terjadi setelah UU Cipta Kerja berlaku,” beber Pemuda yang merupakan pengurus HMI Cabang Jakarta Raya itu.
Dikesempatan yang sama, Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo juga menyampaikan hal yang sama saat di konfirmasi oleh awak media ini, Rabu 22 Februari 2023. Menurut Hendro, KLHK RI keliru jika menerbitkan PPKH untuk PT WMB. Pasalnya PT WMB ini sebelumnya diduga melakukan perambahan hutan.
“Menurut kami pihak KLHK ini keliru, entah apakah benar keliru atau mungkin ada tendensi lain. Dugaan perambahan hutan oleh PT WMB ini kan terjadi setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Sehingga aturan yang digunakan adalah UU Cipta Kerja,” jelasnya
Lanjut mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, terkait dengan skema penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin. Itu hanya dapat diterapkan pada kasus perambahan hutan sebelum UU Cipta Kerja berlaku.
“Jadi skema penyelesaian kasus perambahan hutan menggunakan Pasal 110 A dan 110 B, itu hanya berlaku bagi kegiatan yang sudah terbangun sebelum UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku, namun tidak berlaku lagi bagi kegiatan yang di lakukan setelah UU Cipta Kerja berlaku,” jelas Hendro.
Hal itu kata dia (Hendro), pernah disampaikan langsung oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya, bahwa barang siapa yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin setelah UU Cipta Kerja resmi berlaku, maka akan di berikan sanksi yang tegas.
“Ibu Menteri pernah bilang, jika setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja masih ada yang bermain-main di dalam kawasan. Maka akan di terapkan sanksi pidana yang tegas. Nah itulah yang kami harapkan saat ini,” jelasnya.
Ia tak lupa mengingatkan, agar Dirjen Minerba dan KLHK RI, agar tidak main-main dengan kasus dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh PT. WMB di Kabupaten Konawe Utara tersebut.
“Kami ingatkan agar pihak Dirjen Minerba dan KLHK RI tak main-main dengan kasus dugaan perambahan hutan yang diduga dilakukan PT. MWB. Sebab, kasus tersebut akan kami kawal sampai tuntas,” cetusnya. (Esar)**