Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Hutan Lindung Terus Bergulir, Kejati : Sudah 27 Orang Saksi Kita Periksa

Ketgam: Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat memberikan keterangan. Foto : Ist.

Kendari, Sentralsultra.id -, Kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di hutan lindung wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Bacaan Lainnya

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sultra, LSO dan 26 (dua puluh enam) orang saksi lainya. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra saat ditemui di ruangannya, Selasa 7 Maret 2023.

Dijelaskannya bahwa, pihaknya terus  melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya tadi Dirut Perumda Sultra LSO. LSO dipanggil, dalam rangka meminta keterangan dan 26 orang Saksi lainya. “LSO dimintai keterangan sebagai saksi. Sepengetahuannya baru satu kali dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya penyidik akan melakukan rapat untuk menentukan siapa calon tersangka. “Banyak saksi yang diperiksa, bukan hanya LSO tetapi termasuk pihak perusahaan tambang lainnya yang beraktivitas di blok Mandiodo,” bebernya.

“Jadi, Total yang diperiksa sudah 27 orang terkait dugaan korupsi itu. Kemudian hari ini ada beberapa orang lagi yang diperiksa, namun belum diketahui. “Siapapun yang terkait dalam aktivitas pertambangan itu akan dilakukan pemeriksaan termasuk tim inspektur tambang,” jelasnya menambahkan.

Selain itu, Dody menjelaskan bahwa bagi yang tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi maka akan dilakukan pemanggilan ulang, pemanggilan dilakukan hanya tiga kali. “Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan pemanggilan paksa,” tandasnya. (Esar/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *