Terduga Pelaku Ilegal Mining Terindikasi Dilepas, Kejari Konawe : Tidak Ada Pelaku yang Dilepas

Ketgam: Screenshot Surat Terbuka yang dibuat FPPH Sultra yang ditujukan kepada Presiden Jokowi Dodo dan Kejaksaan Agung. Dok: Ist.

Kendari, Sentralsultra.id -, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe diduga melepas pelaku ilegal mining di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan perihal itu, Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung.

“Surat terbuka itu dibuat, karena sudah tipis kepercayaan terhadap institusi Kejari Konawe dengan harapan surat dibaca oleh penegak hukum lain atau pimpinan Kejaksaan Agung,” ungkap Haslin Hatta Yahya yang merupakan Ketua FPPH Sultra dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Maret 2023.

“Kami sebenarnya mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Konawe Utara karena telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 2 (dua) orang dugaan pelaku ilegal mining, namun ketika dilimpahkan di Kejari Konawe pelaku tersebut dilepas. Kok, begitu hebat beking-bekingan mereka, sehingga kedua dugaan pelaku dilepas,” tambah Haslin Hatta Yahya.

Perlu diketahui tambahnya, salah satu pelaku pelaku tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA). “Kami menduga Kejari Konawe masuk angin sehingga mereka dilepas,” duga Haslin.

Tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Konut IPTU Bhekti Indra Kurniawan, S.TK, S.IK mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap kedua pelaku ilegal mining itu. Kemudian dilimpahkan di Kejari Konawe.

“Kasus itu sudah P21 dan bukan lagi wewenang kami. Kami sudah limpahkan,” ucapnya melalui teleponnya.

Sementara itu, Kasipidum Konawe, Marwan menyampaikan bahwa tidak ada pelaku ilegal mining yang dilepas oleh Kejari Konawe, proses hukum tetap berjalan sebagaimana hukum acara.

“Jadi tidak benar ada perkara ilegal mining yang dilepas demi hukum oleh kejari konawe. Semua perkara yang sedang kami tangani tetap berjalan sebagaimana hukum acara pidana,” ucapnya.

Terkait surat terbuka, ia juga mengaku sudah dapat surat tersebut yang dikirimkan melalui whatsapp, namun secara fisik pihaknya belum terima.

“Pada dasarnya kami masih melakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Esar/Tim)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *