Ketgam: Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat memberikan keterangan. Dok: Esar
Kendari, – Sentralsultra.id -, Dugaan Kasus pameran budaya yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Budaya Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditemukan ada kerugian negara. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat ditemui di ruangannya pada akhir pekan lalu, Rabu 15 Maret 2023.
Dijelaskannya, anggaran pameran budaya yang digelar di Kendari dan diikuti oleh seluruh indonesia, telah ditemukan ada kerugian negara. “Memang ada kerugian negara, hanya tidak banyak,” ungkap Dody.
Namun, pihak penyelenggara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Asrun Lio) saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembalikan dugaan korupsi tersebut. “Sudah dikembalikan di kas daerah, kurang lebih 35 juta,” bebernya.
Dengan demikian, kasus tersebut telah ditutup dan selesai. “Kita tahu bersama bahwa kasus korupsi sesuai dengan aturan mendahulukan restorative justice dan telah mengembalikan,” bebernya.
Sebelumnya, Kejati Sultra merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan audit agar mengetahui total kerugian negara dalam kasus pameran budaya tersebut. “Dan kerugian negara itu sudah dikembalikan,” tandasnya. (Esar)**