Ketgam: Sejumlah massa aksi Projamin Sultra bersama pihak dinas kehutanan Sultra usai menerima aduan. Dok: Esar.
Kendari, Sentralsultra.id -, Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yakni, PT Akar Mas Internasional (AMI), di sorot sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 16 Maret 2023.
Dalam sorotan tersebut, LPAKN RI Projamin Sultra menyoal atas dugaan penambangan secara ilegal dibidang kehutanan. Salah satunya adalah dugaan perambahan kawasan hutan yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“PT AMI inikan sudah melanggar undang-undang pertambangan. Salah satunya adalah belum mengantongi IPPKH. Inilah yang kami suarakan hingga hari ini. Kami tidak menginginkan hutan kita di rusaki oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang habis dirusaki hutannya lalu ditinggalkan begitu saja. Karena hutan kita di rusak, maka yang bertanggungjawab adalah pihak PT AMI itu sendiri, karena terjadinya perambahan kawasan hutan tersebut terjadi, kuat dugaannya dilakukan oleh PT AMI,” ucap Ketua DPD LPAKN RI Projamin Sultra La Munduru.
Diketahui PT AMI tersebut beraktivitas di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lanjut Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin Sultra, La Munduru menjelaskan, atas kejadian tersebut secara sah juga kami mengadukan PT AMI di Dinas Kehutanan Sultra terkait penambangan ilegal PT AMI atas dugaan perambahan kawasan hutan.
Munduru menjelaskan, ketika merujuk pada UU Minerba maka setiap perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan hutan produksi wajib memiliki IPPKH. “Sesuai dokumentasi yang kami miliki perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Tak hanya itu, La Munduru juga mengatakan bahwa PT AMI melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki rencana kerja anggaran biaya (RKAB) serta tidak menunaikan kewajibannya terkait analisis dampak lingkungan (Amdal). “Untuk kami minta kepada Gakkum, Polda Sultra, Dinas Kehutanan, Kejati untuk turun di lapangan untuk memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan PT AMI,” tandasnya.
Kesempatan yang berbeda, Kepala Seksi bidang pusat pembiayaan pembangunan Kehutanan Sultra, Ardi membenarkan bahwa PT AMI belum memiliki IPPKH. “Laporan teman-teman kami terima dan kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, Ardi mengatakan belum lama ini penyidik Polda Sultra datang di Kehutanan dan meminta data terkait PT AMI. “Polda juga sementara melakukan lidik. Kita tunggu hasilnya sekaligus menyampaikan aduan teman-teman aktivis,” tutupnya. (Esar)