Kejati Sultra Didesak Proses Tiga Kadis di Muna Terkait Kelebihan Pembayaran Proyek

Ketgam: Pekerjaan Jalan. Dok: Ist.

Kendari, Sentralsultra.id -, Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa Jilid 1 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 29 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya tersebut, Nanar Muliamin selaku Jenderal Lapangan menjelaskan kepada awak media, aksi yang digelar itu merupakan aksi jilid Pertama lantaran pihaknya dari Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sultra menduga ada indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait dugaan kelebihan pembayaran 1,3 M pada paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diduga dilakukan 3 (tiga) Kepala Dinas di Kabupaten Muna. Tiga Kepala Dinas tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muna.

“Jadi, atas dugaan kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan fisik TA 2021 yang diduga dilakukan oleh Tiga Kepala Dinas tersebut saat itu, (Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muna) selaku Pengguna Anggaran (PA), kami meminta kepada Kejati Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Tiga Kepala Dinas tersebut,” ungkap Nanar.

Lanjut Nanar menjelaskan, adapun kekurangan volume Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna diantaranya,
1. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Bente yang dikerjakan CV. SPU.
2. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Sarimulyo – Tanjung Batu yang dikerjakan oleh PT BTP.
3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Komba-Komba – Barakah yang dikerjakan CV YK.
4. Pekerjaan Peningkatan Jalan Lasunapa – Wabintingi yang dikerjakan CV KNT
5. Pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Kantor Perikanan, yang dikerjakan CV AGM
6. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan
Perjuangan, yang dikerjakan PT BES
7. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Rehabilitasi Jalan Pendidikan, yang dikerjakan PT BES
8. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kolasa, yang dikerjakan CV BR. Dan untuk Dinas Kesehatan kekurangan volume pekerjaan diantaranya, Pembangunan Puskesmas Labasa yang dikerjakan, PT HBJ senilai kurang lebih Rp.121 juta. Sementara kekurangan volume pada Dinas Perhubungan diantaranya Pekerjaan Rehabilitasi Gedung (Terminal dan Gudang) Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Pure, yang dikerjakan CV DA, itu terdapat kurang lebih Rp.12 juta.

“Jadi kekurangan folume pekerjaan dari sejumlah paket yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Muna tersebut yakni sekitar kurang lebih Rp.1,2 M. Untuk Dinas Kesehatan untuk kekurangan volume pekerjaannya senilai kurang lebih Rp.121 juta, sementara Dinas Perhubungan kekurangan volume pekerjaan senilai kurang lebih Rp.12 juta. Jati total kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh tiga Kepala Dinas tersebut mencapai kurang lebih Rp.1,3 M. Dan untuk data, dan rincian kekurangan volume pekerjaan lebih jelasnya, nanti kita akan buka-bukaan saat melakukan pelaporan baik itu di Kejati Sultra maupun nantinya di KPK langsung. Saat ini dulu kita menyampaikan atau menginformasikan kepada Kejati Sulta dengan harapan segera ditindaklanjuti,” beber Nanar

Lebuh lanjut Nanar menjelaskan, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Disitu sangat jelas bunyinya dari pasal 11 ayat (1) huruf k, Pasal 27: a Ayat (5), Pasal 57 ayat 2, pasal 58 ayat 2, dan masih banyak lagi pasal dan ayat lainnya. Jadi, Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai kurang lebih Rp1,3 M pada paket pekerjaan di Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. Intinya para kepala dinas selaku sebagai Pengguna Anggaran (PA), kurang optimal melakukan pengawasan dan harus bertanggung jawab atas peristiwa ini,” jelas aktivis UHO ini.

Nanar berjanji bahwa, aksi unjuk rasa yang dibangun tersebut, tidak akan berhenti begitu saja. Pihaknya berusaha mengawal kasus ini sampai Kejati Sultra menetapkan tersangka atas kelebihan pembayaran 1,3 M paket pekerjaan fisik tersebut.

“Kami berharap lagi, Kejati Sultra dapat menindaklanjuti informasi yang kami sampaikan tersebut. Sebab, disitu ada dugaan korupsi yang diduga keras dilakukan pimpinan tertinggi pada Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muna,” tutup Nanar. (Esar)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *