Hartawan Sebut IUP PT GMS Dibatalkan Mahkamah Agung

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Sulawesi Tenggara, Hartawan

Kendari, Sentralsultra.id – Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hartawan menanggapi pernyataan Humas PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Airin terkait dengan adanya PT. GMS, bahwasannya PT GMS itu sudah banyak berkontribusi terkait masalah dampak.

Bacaan Lainnya

“Memang itu sudah hak dan kewajiban setiap perusahaan apabila warga sekitar perusahaan jika terdampak maka wajib perusahaan itu sendiri akan berkontribusi. Namun saat ini yang di persoalkan adalah mengenai legalitas PT GMS. Kita tau bersama bahwa IUP PT GMS inikan sudah di batalkan oleh Pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Putusan itu sudah in kracht,” ungkap Hartawan kepada Sentralsultra.id, Senin 3 April 2023.

Tak hanya itu, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Perwakilan Sultra Hartawan menanggapi pernyataan salah satu aktivis tambang Muhamad ROI, bahwasannya IUP PT. GMS itu tidak pernah dicabut, Hartawan menanggapi hal tersebut bahwa pernyataan itu tidak benar.

“Itu sangat jelas yang dibatalkan IUP nomor 1245, memang ada kalimat sepanjang dua sertifikat, akan tetapi jangan lah saudara Muhammad ROI menafsirkan sendiri hal itu,” pinta Hartawan.

“Mestinya dengan munculnya penetapan eksekusi dari PTUN KDI, itulah yang menjadi pedoman kita bersama, dan atas perintah putusan MA tersebut bahwasanya Bupati di perintahkan untuk melakukan pencabutan IUP nomor 1245, namun anehnya Bupati belum melaksanakan perintah eksekusi dari Pengadilan PTUN KDI tentang penetapan eksekusi itu sampai ini,” lanjutnya.

Di samping itu lanjut Hartawan, kami menilai ESDM dan PTSP Sultra telah berkonspirasi yang diduga diinisiasi PT GMS untuk memperpanjang IUP yang sudah dibatalkan dari PTUN KDI tersebut dengan melahirkan IUP perpanjangan dari 1245 ke nomor 582.

“Yang menjadi pertanyaan, apa dasarnya ESDM dan PTSP Sultra sehingga mereka berani mengeluarkan IUP perpanjangan itu?. Karena Pengadilan tidak pernah memerintahkan ESDM dan PTSP Sultra untuk mengeluarkan dua sertifikat dalam konsensi PT. GMS. Dan ini sangat jelas jika dipaksakan proses perpanjangan IUP itu, maka kami duga cacat secara hukum,” terang Hartawan. (Esar)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *