Kejati Akan Tindaki Laporan Kelebihan Pembayaran Proyek Rp.1,3 M di Muna

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH

Kendari, Sentralsultra.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Dody memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan aduan Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum (PKKH) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Kelebihan Pembayaran proyek fisik pada 3 (tiga) Dinas di Kabupaten Muna (red).

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa, Senin 3 April 2023, Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum (PKKH) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan 3 (tiga) Kepala Dinas di Kabupaten Muna terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 3 April 2023.

“Hari ini, kami dari Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sultra secara resmi melaporkan tiga Kepala Dinas (Kadis) di Kejati Sultra. Laporan kami tersebut ditandai dengan nomor laporan, 078/B/PKKH/Sultra/04/2023 terkait dugaan Tipikor atas Kelebihan Pembayaran senilai 1,3 M pada proyek fisik TA 2021. Tiga Kadis di Kabupaten Muna yang kami laporkan tersebut adalah, Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Kesehatan, dan Kadis Perhubungan,” ungkap salah satu pengurus PKKH Sultra, Nanar Muliamin kepada Sentralsultra.id.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody di konfirmasi (Selasa 4 April 2023) mengatakan, memang kalau ada laporan dari siapapun baik dari masyarakat ataupun LSM, Kejati Sultra selalu terbuka dan pastinya kita akan menindaklanjutinya. Akan tetapi, terlebih dahulu si pelapor atau si pengadu itu mengikuti mekanisme yang ada, yakni dengan memasukkan aduan terlebih dahulu ke PTSP Kejati Sultra.

“Ketika aduan atau laporan dari masyarakat tersebut sudah masuk ke PTSP, sudah pasti aduan itu di tindaklanjuti oleh pimpinan. Laporan itu dilihat dulu, apakah laporannya akan di tindaklanjuti di bidang Pidana Khusus (Pidsus) atau di bidang Intel. Namun sebelum di tindaklanjuti laporan itu, terlebih dahulu di bikinkan telaahan dalam kata, apakah dalam laporan tersebut bisa untuk di tindaklanjuti atau tidak,” ungkap Dody saat ditemui di ruang kerjanya.

“Itu yang harus diketahui dulu, kalau laporan itu bisa di tindaklanjuti baru ada yang keluar, namanya itu Surat Perintah (sprint). Surat Perintah itu berupa Pengumpulan Data (Puldata), dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), disitu ada tim yang bekerja untuk mengungkap kebenaran dari laporan atau pengaduan tersebut,” tegasnya menambahkan.

Ditanya, terkait jarak perkembangan waktu suatu laporan atau aduan di korps Adhyaksa tersebut, Dody mengatakan, memang ada SOP terhadap penyelesaian dari pelaporan pengaduan itu.

“Jadi kalau misalnya aduan atau laporan tersebut diterbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintuk) Puldata Pulbaket itu berlaku awalnya 7 (tujuh) hari dan bisa di perpanjang untuk Puldata Pulbaketnya, nanti kalau dari hasil Puldata Pulbaket tersebut tidak ada indikasi berarti aduan atau laporan tersebut tidak di tindaklanjuti tapi kalau misalnya ada indikasi, berarti nanti laporan aduan tersebut statusnya naikkan ke proses selanjutnya yang namanya Surat Perintah Operasi Intelijen,” terang Kasi Penkum Kejati Sultra Dody. (Esar)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *