Marina Mart Kendari Diduga Lepas dari Tanggungjawab

Kuasa Hukum Maryani, Sugihyarman Silondae, SH., MH, bersama rekannya. Dok: Ist.

Kendari, Sentralsultra.id – Kuasa Hukum Maryani, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sultra yakni, Sugihyarman Silondae, SH., MH, Muhammad Akbar Aidhin, SH, dan Rizka, SH., Misluh Zaini, SH, angkat bicara terkait kliennya yang kini tidak mendapatkan perhatian dan kepastian hukum atau tanggung jawab dari Pimpinan Swalayan Marina Mart Kendari Cabang Mandonga selaku Pelaku Usaha atas kelalaiannya yang diduga dilakukan perbuatan menjual susu yang sudah kadaluarsa dan dikonsumsi oleh anak klien kami (Maryani) yang berumur 7 Bulan.

“Sejak tahun 2022 klien kami secara pribadi memperjuangkan haknya selaku konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan terakhir tanggal 8 Maret 2023, kami mengajukan surat permohonan melalui BPSK Pemprov Sultra berdasarkan pasal 19 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar klien kami selaku konsumen mendapatkan kepastian hukum dan terlaksananya tanggung jawab dari Pimpinan Swalayan Marina Mart Kendari Cabang Mandonga selaku Pelaku Usaha atas kelalaiannya diduga melakukan perbuatan menjual Susu yang sudah kadaluarsa dan dikonsumsi oleh anak klien kami yang berumur 7 bulan, namun sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan dan kepastian hukum,” ungkap Sugihyarman.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Sugihyarman, dimana terkait surat permohonan kami tertanggal 8 Maret 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (BPSK), pihaknya menanggapinya dengan surat yang pada Pokoknya BPSK hanya menyampaikan “BPSK Sultra telah melakukan klarifikasi kepada Pelaku Usaha Swalayan Marina Mart Mandonga pada tanggal 13 Maret 2023” dan sama sekali tidak melibatkan klien kami selaku konsumen dan kami selaku Kuasa Hukum, BPSK yang sejatinya dibentuk “untuk mempermudah, mempercepat, dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen, untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada “oknum” pelaku usaha” namun sikap yang ditunjukan oleh BPSK Kota Kendari tersebut seolah-olah hanya sebagai juru bicara dari oknum Pelaku Usaha.

“Seharusnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/2002 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang tata cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, ketika konsumen atau diwakili kuasa hukumnya membuat surat permohonan atas kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui BPSK, setelah itu ketua BPSK memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap konsumen secara tertulis disertai dengan copy permohonan penyelesaian sengketa konsumen, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan penyelesaian sengketa diterima secara benar dan lengkap dan dalam surat panggilan dicantumkan secara jelas mengenai hari, jam dan tempat persidangan serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan surat jawaban terhadap penyelesaian sengketa konsumen dan disampaikan pada hari persidangan pertama, yang dilaksanakan selambat- lambatnya pada hari kerja ke-7 (tujuh) terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK,” beber Sugihyarman kepada Sentralsultra.id, Rabu 12 April 2023.

Lanjut Sugihyarman menjelaskan, kemudian Majelis bersidang pada hari, tanggal dan jam yang telah ditetapkan, dan memutuskan atau menetapkan ada atau tidak adanya kerugian konsumen dan memberikan sanksi administratif, kemudian pelaksanaan putusan (eksekusi) dan upaya Hukum,

Masih kata Sugihyarman, Ketua BPSK mestinya memberitahukan putusan majelis secara tertulis kepada alamat konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan BPSK diberitahukan konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa. Namun sangat ironis Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BPSK dan tata cara Penyelesaian sengketa Konsumen melalui BPSK tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemprov Sultra dalam hal ini BPSK.

“Jadi berdasarkan perihal tersebut, Kami Kuasa para legal Maryani sudah mengajukan Surat Pengaduan melalui Komisi Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 6 April 2023 yang merupakan Lembaga Pengawas Eksternal yang keberadaannya diharapkan mampu mengontrol tugas penyelenggara negara dan pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penegakan hukum, agar segera melakukan investigasi dan meminta kepada Pemprov Sultra melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan BPSK untuk menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen antara klien kami dan Pelaku Usaha (Pimpinan Swalayan Marina Mart Kendari Cabang Mandonga), sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar penyelenggaraan pelayanan publik terkhusus penyelesaian sengketa konsumen dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan dibentuknya BPSK,” harap Sugihyarman dengan kawan-kawan.

“Selaku Kuasa Hukum Maryani mengharapkan agar bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara bisa melakukan evaluasi kepada bawahannya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini BPSK yang telah lalai dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dan perlu kami ingatkan bahwa menghilangkan hak konstitusional warga Negara adalah sebuah kejahatan,” tegas Sugihyarman Silondae, S.H., M.H. (Esar)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *