Proyek Peningkatan Jalan di Butur Diduga Gagal Konstruksi, Anggaran Rp.22 M Habis

Butur, Sentralsultra.id – Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di Desa Eensumala – Desa Koboruno, Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut, diduga kuat gagal konstruksi. Pekerjaan yang bersumber Anggaran dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut, diketahui sebesar Rp.22 Miliar (M).

Proyek Peningkatan Jalan tersebut diketahui di menangkan oleh PT. Sinar Bulan Group (SBG). Dan hingga sampai hari ini, Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan tersebut diduga masih terbengkalai atau belum diselesaikan sebagai mana yang tertuang dalam kontrak.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Harmawan, Sabtu 15 April 2023.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim Lepidak Sultra menemukan fakta lapangan bahwa pekerjaan jalan desa tersebut amburadul sehingga aspal sudah terkelupas dan seperti bubur. Campuran batu kerikil bukan dari Moramo sebagaimana yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan kontraktor diduga mengambil batu pecah di Desa Tatombuli, Kabupaten Butur,” ungkap Mawan sapaan akrab Ketua Lepidak Sultra melalui keterangan tertulisnya.

Lanjut Mawan menjelaskan, selain diduga gagal konstruksi (rusak kembali), jalan poros menuju Pelabuhan Buranga sampai hari ini juga pihak kontraktor belum melakukan langkah-langkah pengaspalan. Sementara kata dia itu masuk dalam kontrak.

“Setelah saya menyaksikan secara langsung kondisi pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala – Desa Koboruno kemarin (Selasa 11 April) saya menarik kesimpulan bahwa progres pekerjaan tersebut masih 60 persen. Ini parah, Dana Rp.22 M habis tidak bermanfaat,” terangnya.

Berdasarkan fakta lapangan tersebut, Mawan menantang aparat penegak hukum baik Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra maupun Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia/kontraktor yakni PT Sinar Bulan Group.

“Proses Hukum di Polda dan Kejati Sultra boleh mandek akan tetapi data-data sudah saya serahkan kepada kawan-kawan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI ) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan itu sudah lengkap,” jelasnya.(TIM/Esar).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *