Kendari, Sentralsultra.id – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GMIB) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis 11 Mei 2023. Aksi unjuk rasa tersebut diduga buntut dari tersangka ARJ adik Bupati Kolaka Timur (Koltim), dan rekannya LRH tidak dilakukan penahanan (red). Tak hanya itu, kekecewaan massa aksi yakni para tersangka (ARJ dan LRH) itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari hanya 6 (enam) bulan penjara, dan dijadikan tahanan Kota sehingga para demonstran bentrok dengan petugas dan staf PN Kendari.
Awaludin selaku Jendral Lapangan dalam orasinya mengaku kecewa karena kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh ARJ yang merupakan adik Bupati Kolaka Timur dan LRH selaku Direktur PT. Mandala Jayakarta yang telah dijadikan tahanan kota hingga saat ini masih bebas berkeliaran bahkan ke luar negeri.
Dan ironinya selama persidangan para tersangka ARJ dan LRH tidak pernah hadir dalam persidangan. Olehnya itu, kami meminta kepada PN Kendari agar hakim yang menangani perkara tersebut segera melakukan penahanan tanpa terkecuali.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim PN Kendari agar segera melakukan penahanan kepada para mafia ini tanpa terkecuali. Tak hanya itu, kami juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum adik Bupati Kolaka Timur tersebut bersama rekannya LRH seberat-beratnya, pasalnya kami menduga kedua tersangka ini merupakan mafia kelas kakap,” pinta Awaludin.
Anehnya lagi lanjut Awal mengatakan, LRH diduga kuat mondar-mandir keluar daerah kota Kendari bahkan sampai keluar negeri.
“Apasih sebenarnya pertimbangan aparat penegak hukum kita (Jaksa Penuntut Umum dan PN Kendari),” kesal Awaludin
“Kita ketahui bersama bahwa, Polda Sultra telah menetapkan DPO kepada kedua tersangka. Namun setelah tangani Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kendari ke-dua diberikan tahanan Kota. Sekali lagi kami meminta kepada Majelis Hakim PN Kendari agar segera dilaksanakan penahanan tanpa terkecuali. Kemudian juga sekiranya dapat dihukum lebih berat,” tegas Awal menambahkan.
Di kesempatan yang sama, Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat menerima para pengunjuk rasa di kantornya mengatakan, memang sidang dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim telah berjalan dan dituntut 6 (enam) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Jadi terkait tuntutan enam bulan penjara tersebut, itu menurut pandangan penuntut umum, dimana seluruh kewenangan adalah menjadi tanggungjawab penuntut umum,” ujarnya
Lanjut Ahmad Yani mengatakan, apakah tuntutan enam bulan itu akan diikuti oleh majelis hakim PN Kendari? tentunya itu menjadi kewenangan Majelis, akan tetapi dengan adanya kasus ini sebenarnya diperiksa latar belakangnya, apa sebenarnya.
“Jadi kasus ini kita berikan kepercayaan kepada majelis hakim bahwa kasus ini akan diputus paling tidak dibawa enam bulan,” jelas Ahmad Yani.
“Memang ARJ dan LRH belum pernah hadir selama persidangan berlangsung. Dan saya selaku Humas PN Kendari akan menyampaikan keinginan para demonstran kepada hakim yang menangani perkara tersebut bahwasannya ARJ dan LRH ini segera di tahan dan di vonis lebih berat lagi, namum terkait dengan hasilnya, mari kita nantikan bersama dan memang ini terkait dengan kepentingan orang banyak. Olehnya itu, mari kita berharap kepada majelis hakim agar diputus perkara ini dengan seadil-adilnya perkara ini. Tetapi yakin bahwa majelis hakim konsentrasi dengan masalah ini,” beber Ahmad Yani kepada para demonstran dan awak media.