Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo Tumbangkan Leo Rober Halim CS di PN Kendari

Ketgam: Kuasa Hukum Direktur PT Mandala Jayakarta Yendra Latorumo, S.H saat memberikan keterangan usai menangkan persidangan. Dok: Cheat.

Kendari, Sentralsultra.id – Kamis, 25 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari membacakan sidang putusan Perkara Perdata Nomor : 135/Pdt.G/2022/PN.Kdi secara terbuka. Sidang terbuka tersebut dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yani, S.H.,M.H, Arya Putra Negara, S.H.,M.H. selaku Anggota, dan Wahyu Bintoro, S.H. selaku Anggota.

Dalam Putusan Perkara Perdata tersebut, Majelis Hakim Kendari telah mengabulkan Gugatan Penggugat Yeniayas Latorumo dan menyatakan, penggugat Yeniayas Latorumo adalah Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta yang sah secara hukum, berdasarkan Putusan perkara a quo yang dibacakan dalam persidangan secara terbuka.

Bacaan Lainnya

Menyikapi Putusan Perkara Perdata tersebut, yang telah mengabulkan sebagian besar Petitum Gugatan kami, maka selaku Kuasa Hukum dari Penggugat Yeniayas Latorumo (Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta), pertama-tama, ingin kami tegaskan bahwa jika mencermati Legal Reasening atau Pertimbangan Hukum dalam Putusan perkara a quo ini yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada agenda persidangan tadi sore yakni “Pembacaan Putusan”, adalah merupakan suatu pertimbangan yang sangat objektif. Hal mana, mengenai pertimbangan hukum tersebut telah sejalan dengan seluruh fakta-fakta hukum yang terungkap dan atau telah terbukti secara sempurna di persidangan pada agenda pembuktian dalam perkara a quo ini beberapa waktu lalu.

Dimana kesemuanya telah diuji, dikaji dan diteliti secara seksama serta secermat mungkin oleh Majelis Hakim, yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo ini, tentunya dengan menundukkan semua hal tersebut menurut hukum dan rasa keadilan (Justiciabelen.

“Selaku Kuasa hukum Penggugat, tentu kami sependapat dengan sikap dan atau keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara ini. Yang mana amar putusannya adalah telah mengabulkan sebagian besar Petitum Gugatan kami,” ucap Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Yendra Latorumo, S.H.

Lanjut Yendra menjelaskan petitum gugatan tersebut adalah,
Menyatakan Penggugat adalah Sah sebagai Direktur Utama P.T. Mandala Jayakarta, yang beralamat di Jl. Banda, BTN Bukit Damai Abadi Blok B No. 25 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan Akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT. Mandala Jayakarta) Nomor 1 Tanggal 02 Oktober Tahun 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Indra Tjahja Rinanto, SH, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan Nomor AHU-0080869. AH. 01.02.TAHUN 2019, Tanggal 10 Oktober 2019.
Menyatakan, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V termasuk dan tidak terbatas Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad).

Menyatakan, bahwa Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mandala Jayakarta (RUPSLB) tertanggal 05 Oktober 2020 yang hasilnya telah disahkan melalui Akta Nomor 22, Tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat dihadapan notaris Indra Tjahja Rinanto, SH, (Turut Tergugat I) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan, bahwa Akta Nomor 22, Tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Indra Tjahja Rinanto, SH, (Turut Tergugat I) berserta segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum.

Menyatakan, bahwa Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2022 bertempat di Jl. Kancil No. 39, Andounohu, Kota Kendari yang hasilnya telah disahkan melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandala Jayakarta Nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H, M.Kn (Turut Tergugat II) dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM -RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagaimana terlihat pada SP Data Perseroan dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0114394 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan, bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandala Jayakarta Nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H, M.Kn (Turut Tergugat II) dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM -RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagaimana terlihat pada SP Data Perseroan dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0114394 berserta segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum.

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya ganti rugi materiil sebesar Rp. 15. 000.000.000,00;- (Lima Belas Milyar Rupiah) secara tanggung – renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat yang terhitung mulai sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,00;- (Sepuluh Milyar Rupiah) secara tanggung – renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat yang terhitung mulai sejak putusan ini diucapkan.

Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dan/atau siapa saja yang secara prinsipil memiliki hubungan dengan kepentingan gugatan perkara a quo ini untuk tunduk dan patuh terhadap Amar Putusan perkara a quo.

Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo ini.

“Dalam kaitan itu, maka kami selalu siap dan akan menunggu sikap para tergugat dalam menanggapi merespon Putusan perkara a quo ini dalam tenggang waktu 14 hari kedepan nanti, sebab menurut hukum Putusan perkara a quo ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), sehingga pihak tergugat masih diberikan hak secara hukum untuk melakukan upaya hukum apabila hal tersebut diinginkan oleh Pihak Tergugat,” tegas Rustam Herman, S.H.,M.H selaku Ketua Tim, Kuasa Hukum Yeniayas Laturumo.

Selain itu lanjut Rustam Herman, perlu kami tegaskan bahwa, kami akan menunggu sikap para Tergugat terhadap Putusan ini selama 14 (empat belas) hari kedepan nanti, dan jika terhadap Putusan ini tidak ada upaya hukum, serta Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), maka kami akan mengambil langka-langkah dan atau upaya-upaya hukum selanjutnya yang berkaitan dengan pemulihan hak-hak dari klien kami, diantaranya, kami akan menyurat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Turut Tergugat III yang juga terikat dengan Amar Putusan perkara ini, untuk kemudian mencabut dan atau mentake down Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mandala Jayakarta Nomor 11, tertanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Rima Anggriyani, S.H, M.Kn (Turut Tergugat II) dan telah di daftarkan di Kementerian Hukum dan HAM -RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagaimana terlihat pada SP Data Perseroan dengan Nomor: AHU-AH.01.03-0114394 yang telah dinyatakan tidak sah dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum berdasarkan Putusan a quo ini. Termasuk dan atau tidak terbatas, kami akan melakukan tindakan hukum lainnya ke Kementerian terkait atau lembaga-lembaga Negara lainnya yang berkaitan dengan pemulihan hak dan kepentingan klien kami Yeniayas Latorumo, dengan berdasar pada Amar Putusan perkara a quo ini.

Disamping itu, menurut salah satu Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo yakni Zul Afrianto Ruslan, S.H., M.H mengatakan bahwa, berdasarkan Putusan Perkara ini, maka kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap para Tergugat terutama Tergugat I Leo Robert Halim yang selama ini bertindak untuk dan atas nama PT. Mandala Jayakarta dalam kapasitas selaku Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta, dimana tindakan tersebut secara mutatis mutandis juga dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang telah membawa dampak kerugian terhadap (perseroan) PT. Mandala Jayakarta. Sebab berdasarkan Amar putusan perkara ini, Para Tergugat terutama Tergugat I Leo Robert Halim telah terbukti dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak sah secara hukum posisi dan kedudukannya selaku Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta yang selama ini bertindak mengatasnamakan jabatan direktur utama perseroan.

“Kami akan meminta pertanggungjawaban Leo Robert Halim dan kawan-kawan secara hukum atas segala tindakannya selama ini yang kami duga telah merugikan perseroan (PT. Mandala Jayakarta). Dan sampai hari ini Majelis Hakim memutuskan perkara perdata ini sesuai dengan harapan kami. Pokoknya Alhamdulillah,” tegas Zul Afrianto Ruslan, S.H., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *