LBH Kasasi Konawe Raya Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIB Unaaha

Ketgam: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KASASI Konawe Raya saat menggelar penyuluhan dan pelayanan hukum terhadap seluruh warga binaan/narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe, Kamis 25 Mei 2023. Dok: Ist.

Kendari, Sentralsultra.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KASASI Konawe Raya menggelar penyuluhan dan pelayanan hukum terhadap seluruh warga binaan/narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe, Kamis 25 Mei 2023.

LBH Kasasi Konawe Raya, Ruslan Rahman, SP., SH ditemani dua rekannya, La Ode Sopo, SH, dan Muh. Aa’n Alfiqri, SH dalam penyuluhan itu, pihaknya menekankan bahwa dengan lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraan nya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan sekaligus mencabut UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwasannya dianggap tidak berlaku lagi.

Bacaan Lainnya

Ketgam: Suasana penyuluhan hukum di ruangan kerja Rutan Kelas IIB Unaaha. Dok: Ist.

“Undang-undang ini lahir sebagai implementasi dan wujud dari perlindungan terhadap hak hak narapidana/warga binaan yang mana hak mereka harus di junjung tinggi, tidak boleh di rampas atau diredupsi, atau dikesampingkan apalagi di perlakukan secara semena-mena oleh oknum petugas lapas/sipir atau pun sesama warga binaan sehingga warga binaan dapat menjalani masa tahanannya dengan baik dan di perlakukan secara manusiawi, selayaknya masyarakat biasa,” beber Ruslan Rahman kepada media Sentralsultra.id.

Ruslan Rahman menjelaskan, seperti kita ketahui bersama bahwa dalam pasal 7 UU tersebut meliputi hak-hak mendasar warga binaan yaitu menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan, pengajaran dan rekresional serta mengembangkan potensi yang ada pada dirinya tetapi tidak kalah penting mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum. Akan tetapi kata Ruslan perlu juga diingat bahwa di pasal 8 UU Nomor 22 Tahun 2022 ada kewajiban warga binaan yaitu taat terhadap seluruh peraturan, tata tertib, mengikuti progam- program yang ada dalam Rutan serta memelihara kebersihan dan menghormati sesama warga binaan.

Senada dengan, Muhamad Aa’n Alfiqri juga menekankan bahwa LBH Kasasi Konawe Raya selalu menjadi tameng, terdepan bagi para pencari keadilan.

“Keberadaan kami di Konawe sebagai wujud tanggung jawab moral dan amanah dalam UU nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya di pasal 22 yaitu advokat wajib memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang datang padanya. Tidak memandang suku agama, ras apalagi memandang dari aspek ekonomi,” terang Aan Alfiqri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *