Kendari, Sentralsultra.id – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Garda Muda Haluoleo (GMH) melakukan unjuk rasa di Kantor BCA Finance Kendari, Selasa 30 Mei 2023. Dalam tuntutan massa aksi tersebut mengecam keras pihak BCA Finance Kendari yang diduga melakukan penarikan kendaraan Roda Empat (R4) Honda Mobilio dengan nomor polisi DT 1972 GB, secara paksa.
Koordinator lapangan Garda Muda Haluoleo, Ahmad Zainul menegaskan, penarikan kendaraan kepada hasil teke over dari pihak pertama kepada pihak kedua. Ini terkesan pemaksaan dan tidak prosedural. Sebab kendaraan tersebut adalah hasil take over agustus 2019 berdasarkan proses yang dilakukan oleh Pihak Pertama (Pemilik Pertama Abdul Rahim. B).
“Pemilik Pertama (Abdul Rahim B) sudah tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan Pembayaran Mobil, maka dari pihak BCA Finance Kendari mengambil kembali lalu melelang kendaraan tersebut ke Pihak Kedua (Pembeli Pemilik Kedua) dengan membayar Dawn Payment (DP) sebesar Rp.30 juta,” ungkap Ahmad Zainul.
Ketgam: Sejumlah massa aksi dari GMH geruduk kantor BCA Finance. Dok: Ist.
Setelah dibayarkan lanjut Ahmad Zainul, seharusnya Pihak BCA Finance Kendari melakukan Proses balik nama dan membuat perjanjian Fidusia untuk saling menjaga konsumen dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua, akan tetapi Proses itu selalu terkendala alasan bahwa harus ada Pihak Pertama (Pemilik Pertama Abdul Rahim. B) agar bisa melakukan balik nama. Kemudian Pihak Kedua, lanjutnya lagi mencoba meminta balik nama lagi ke pihak BCA Finance melakukan balik nama lagi dengan menyodorkan nama Kedua dengan mendatangkan Pihak Pertama (Pemilik Pertama Abdul Rahim. B) agar proses balik nama bisa dilakukan, akan tetapi ada alasan dari pihak BCA Finance bahwa proses balik nama sudah pernah di Restrukturisasi jadi proses balik nama tersebut tidak bisa lagi dilakukan.
” Dua kali pengajuan berkas balik nama tidak bisa dilakukan Karena dua alasan bahwa harus ada Pihak Pertama Abdul Rahim (red). Sudah Pernah Restrukturisasi maka tidak bisa dilakukan lagi. Pihak Kedua (Pembeli Pemilik Kedua) telah melakukan pembayaran angsuran selama beberapa bulan akan tetapi belum juga dilakukan balik nama, akhirnya pihak keluarga tidak melakukan pembayaran karena ditakutkan belum ada balik nama yang sah sesuai kesepakatan bersama dan undang-undang yang berlaku. Karena ada beberapa kejanggalan dalam proses pembayaran angsuran yaitu tidak adanya bukti jelas terkait sudah berapa angsuran yang terbayarkan dan yang belum terbayarkan, proses balik nama yang tidak dilakukan dan perjanjian jaminan Fidusia.
Tanggal 28 april 2023 jam 17.45 wita dirumah kediaman Pihak Kedua (Pembeli Pemilik Kedua Ibu Hartini) pihak perwakilan BCA Finance, Pihak Pertama (Pemilik Pertama Abdul Rahim. B) dan 4 Oknum Polisi Resmob melakukan penarikan Kendaraan Merk Mobilio Plat DT 1972 GB hal tersebut telah melanggar aturan yang jelas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bahkan dalam proses penarikan pun pihak perwakilan BCA Finance tidak memperlihatkan Surat Perjanjian Fidusia kepada Pihak Kedua (Pembeli Pemilik Kedua Ibu Hartini),” beber Ahmad Zainul.
“Berdasarkan kronologi diatas menurut kami bahwa pihak leasing tidak transparan dalam proses pemindahan atau balik nama dari Pihak Pertama (Pemilik Pertama Abdul Rahim. B) ke Pihak Kedua (Pembeli Pemilik Kedua Ibu Hartini),” tambahnya.
Masih kata Ahmad Zainul menjelaskan, adanya dugaan Penipuan yang dilakukan Pihak Leasing BCA Finance Kendari terhadap Pihak Kedua (Pembeli Pemilik Kedua Ibu Hartini) mengambil secara paksa kendaraan dirumah yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, karena dalam proses mengambil secara paksa kendaraan tidak transparan.
“Sebagai tuntutan kami meminta BCA Finance Kendari agar bersedia mengembalikan pembayaran dawn payment (DP) dan angsuran kendaraan yang telah dibayarkan. Selain itu, diminta kepada Kepolisian agar memproses hukum Pihak Leasing BCA Finance Kendari serta dan menutup sementara Kantor Cabang BCA Finance, Karena tidak transparan dalam proses penarikan kendaraan.