Kendari, Sentralsultra.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari diduga kuat tidak mengindahkan Perintah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dan Perintah Putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut diungkapkan langsung pihak Penggugat Djohar kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
“Kejaksaan Kendari kuat diduga tidak mengindahkan amar Putusan atau perintah putusan PN Kendari dan perintah putusan MA. Sebab, Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum belum mengembalikan dokumen atau Barang Bukti (BB) yang menjadi hak kepemilikan saya meskipun dalam amar Putusan memerintahkan untuk mengembalikan BB itu kepada saya selaku Penggugat. Namun sampai sekarang ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari belum mengembalikan BB tersebut kepada saya,” ungkap Djohar.
“Dalam putusan perkara Pidana No. 35/PID.B/2006/PN.KDI itu sangat jelas bunyinya, bahwasannya memerintahkan Barang Bukti 1 (satu) eksemplar akta jual beli tanah, dan 5 (lima) lembar kwitansi pembayaran uang jual beli tanah antara Haris Taara dan Djohar untuk di kembalikan kepada saksi Djohar. Namun anehnya BB itu tak kunjung ada. Bahkan Kejari Kendari acuh dengan masalah ini,” beber Djohar menambahkan.
Kemudian Lanjut Djohar mengatakan, Kejaksaan Negeri Kendari ini juga tidak mengindahkan amar Putusan Perdata dari Mahkamah Agung bernomor 4498 K/Pdt/2022 yang dimana bunyi putusan tersebut menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Kejaksaan Negeri Kendari.
“Saya heran juga dengan sikap pihak Kejari Kendari ini. Kok bisa dan berani yah tidak mengindahkan perintah Putusan PN Kendari dan MA. Dari tahun 2006 sampai sekarang belum ada juga titik kejelasannya,” kesal Djohar.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Pidana No. 35/PID.B/2006/PN.KDI tersebut adalah Moh. KASAD, SH, dan Majelis Hakim PN Kendari adalah Subeki, SH sebagai Ketua, B. Sitanggang, SH., M. Hum dan Siyoto, SH., MH sebagai Hakim Anggota, I Gusti Made Kanca Ariputra, SH.
Hingga berita ini tayang, Wartawan media ini berusaha menkonfirmasi kepada pihak Kejari Kendari namun tidak pernah mendapatkan akses bertemu dengan Kepala Kejari Kendari.