Rutin Gelar Jumat Curhat, Kali Ini Kapolsek Wakorumba Sambangi Warga Labuan

Ketgam: Polsek Wakorumba, Polres Buton rutin menggelar salah satu program Mabes Polri yakni Jumat Curhat. Kali ini Polsek Wakorumba menyambangi dan mendengarkan langsung keluhan warga Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumat, 23 Juni 2023. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Wakorumba Utara, Iptu Maulana Akbar, SIP., MM dan berlangsung di ruang aula Kelurahan Labuan. Dok: Ist.

Butur, Sentralsultra.id – Polsek Wakorumba, Polres Buton rutin menggelar salah satu program Mabes Polri yakni Jumat Curhat. Kali ini Polsek Wakorumba menyambangi dan mendengarkan langsung keluhan warga Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumat, 23 Juni 2023. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Wakorumba Utara, Iptu Maulana Akbar, SIP., MM dan berlangsung di ruang aula Kelurahan Labuan.

Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, Lurah Labuan Eko Pranoto bersama aparat Kelurahan Labuan, Kanit Bimmas Aipda Sirilius, Bhabinkamtibmas Polsek Wakorumba Briptu Rahmat Badawi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Masyarakat Kelurahan Labuan

Bacaan Lainnya

Ketgam: Suasana Jumat Curhat berlangsung. Dok: Ist.

Adapun pertanyaan, saran dan masukan dari peserta, Sbb:
Lurah Labuan, Eko Pranoto dalam kegiatan tersebut, pihaknya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Wakorumba bersama anggota yang telah meluangkan waktunya untuk bertatap muka dengan masyarakat Kelurahan Labuan.

Drs. La simu dalam kegiatan Jumat Curhat pihaknya bertanya,!
Bagaimana langkah-langkah yang di tempuh masyarakat apabila ingin mengadukan kehilangan ternak sapi?
Bagaimana tindak lanjut atas kasus pengrusakan mobil dinas Pemerintah Kecamatan Wakorumba yang terjadi sekitar bulan Februari 2023 lalu?
Apakah boleh mendidik anak yang tidak mau Sholat?, Apakah boleh di Pukul karena dalam agama dibolehkan apabila sifatnya mendidik, tetapi dalam Undang-undang perlindungan anak tidak dibolehkan melakukan tindakan kekerasan apalagi dengan memukul?

Sardin dalam kegiatan tersebut pihaknya bertanya, Apakah Polsek bisa menerbitkan SKCK supaya kita tidak jauh-jauh ke Polres?

Eko Pranoto, selaku Lurah Labuan pihaknya bertanya, bagaimana cara kita agar dapat mengetahui perkembangan kalau aduan/ laporan yang kita buat sudah di proses?
Bolehkah kita melapor ke tingkat yang lebih tinggi apabila kita tidak puas dengan Penanganan laporan aduan yang kita buat?

Ketgam: Suasana Jumat Curhat di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur). Dok: Ist.

Lukman selalu Ketua LPM, pihaknya bertanya terkait adanya harga minyak tanah yang kian mahal di pangkalan dan harga pasir makin mahal di penampungan.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kapolsek Wakorumba, Iptu Maulana Akbar, SIP., MM pihaknya akan menindaklanjuti.

“Terimakasih atas apresiasi terhadap kami jajaran Polsek Wakorumba, semoga kedepannya kami dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas, memberikan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat yang ada di wilayah Polsek Wakorumba demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Iptu Maulana.

“Tujuan diadakannya kegiatan ini selain turun langsung untuk mendengar keluhan, masukan serta kritikan kepada kami jajaran Polsek Wakorumba, juga merupakan sebagai bentuk upaya Polsek Wakorumba dalam mendekatkan diri kepada seluruh unsur lapisan masyarakat,” tambahnya.

Dijelaskan mantan Kasat Intel Polres Konawe Utara ini, masyarakat yang membuat laporan aduan di kantor tentunya kami tindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.

“Ketika ada warga desa merasa kehilangan hewan ternak ataupun sejenisnya, kiranya segera melapor. Kami pasti tindaklanjuti,” jelasnya.

Kemudian kita mendidik anak yang tidak mau sholat dengan cara memukul lanjut Iptu Maulana, alangkah baiknya kita melakukan pendekatan secara Verbal dan humanis kepada anak kita agar dia bisa sadar dan mengikuti arahan kita.

“Apabila kita melakukan kekerasan dengan memukul malah dapat menimbulkan emosi dan dendam sehingga dia semakin tidak mengindahkan apa yang kita katakan, sehubungan dengan Undang-Undang perlindungan anak, sebaiknya kita melakukan edukasi dan pembinaan kepada anak kita dengan cara yang lebih mendidik,” jawab Iptu Maulana.

Lanjut Iptu Maulana menjawab pertanyaan warga, sehubungan dengan pengurusan SKCK solusinya dengan mendaftar secara online melalui website yang sudah dimiliki oleh Polres Buton Utara, setelah terbit dan tercetak maka petugas akan mengirimkan kepada Pemohon SKCK.

Masih Iptu Maulana menjawab pertanyaan warga terkait Layanan Kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian,! dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi jika memang kepolisian lamban atau tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka kami menyarankan agar dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan selaku subyek pengawasan dan pengendalian penyidikan agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.

“Apabila Penyidik menolak memberikan SP2HP. Maka dipersilahkan pelapor untuk melaporkan ke atasan atau Divisi Propam. Jika seseorang ingin melaporkan dugaan tindak pidana dari Polsek ke Polres sebenarnya sah saja dilakukan karena pada dasarnya hal itu merupakan hak yang bersangkutan sebagai pelapor agar perkara lekas ditangani pihak kepolisian,” beber Iptu Maulana.

“Namun perlu diketahui bahwa jika memang kepolisian lamban atau tidak menindaklanjuti laporan atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan maka pelapor bisa mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan selaku subyek pengawasan dan pengendalian penyidikan agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan,” tambahnya.

Masih kata mantan Kanit Sosbud Polresta Kendari menjawab pertanyaan warga terkait Penjualan Minyak Tanah di atas harga eceran tertinggi, biasa dilakukan oleh pelaku usaha untuk mencari keuntungan yang lebih sehingga hal itu dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

“Terkait hal tersebut, kami akan melakukan pengawasan dengan turun langsung ke pelaku usaha dengan memberikan himbauan agar penjualan minyak tanah dapat dilakukan sesuai harga HET. Kemudian mengenai penambangan Pasir yang diduga Ilegal agar kiranya Pemerintah Desa hingga Kelurahan lebih banyak memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar menghentikan kegiatannya. Sebab, penambangan yang dilakukan secara ilegal akan dapat merusak lingkungan baik di laut maupun daratan,” beber Iptu Maulana.

“Kepada Pemerintah setempat kiranya dapat mengedukasi Pelaku penambangan pasir secara ilegal agar para pelaku usaha dapat mengantongi dokumen perijinan secara lengkap agar tidak terjerat sangsi Pidana,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *