Kendari, Sentralsultra.id – Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan beberapa draft tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA) dalam pusaran kasus korupsi di PT Antam UBPN Konut, Selasa 5 September 2023.
Kepala Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPMP Sultra Afdhal mengatakan, pihaknya telah menyambangi Kantor Kejati Sultra guna menyampaikan sekaligus menyerahkan beberapa draft tuntutan dugaan keterlibatan kasus korupsi Direktur Utama PT RRA di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.
“Kejati Sultra segera memeriksa Dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun Dirut PT RRA diduga ikut terlibat dalam melakukan kasus korupsi PT Antam UBPN Konut,” kata Afdhal.
Afdhal membeberkan, keterlibatan Direktur Utama PT RRA bukan hanya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo, tetapi juga diduga melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
“Kami menduga kuat PT RRA melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore,” ujar dia.
Apabila dalam waktu dekat ini Kejati Sultra belum juga memeriksa yang bersangkutan, tambah Afdhal, maka LPMP akan melakukan konsolidasi untuk aksi demonstrasi besar-besaran.
Editor: Idul