DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Sanksi SPBU Martandu, Subhan : Ini Untuk Kepentingan Masyarakat

Ketgam: Ketua DPRD Kota Kendari saat menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Perwakilan Supir Truck Kota Kendari. Dok: Fiat

Kendari, Sentralsultra.id – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polresta Kenderi, Perwakilan PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi Tenggara (Sultra), Pimpinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu, Perwakilan SPBU Bonggoeya, Perwakilan SPBU Puuwatu, SPBU Punggolaka dan Pembawa Aspirasi Laskar Timur Nusantara (LTN Sultra), terkait Permasalahan sanksi penghentian pasokan BBM (Solar) bersubsidi di SPBU Martandu.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari Subhan yang didampingi Ketua Komisi III Rajab Jinik, dan sejumlah anggota DPRD Kota Kendari yang sempat hadir yang membidangi persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM), pada hari Senin 11 September 2023.

Salah satu supir truck yang berdomisili di Kota Kendari, Alimuddin yang aktivitasnya sebagai pengangkut batu dan pasir mengatakan, pihaknya sangat menyanyangkan pihak Depot Pertamina Kendari yang melakukan sangsi penghentian pemasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Martandu yang diduga Depot Pertamina Sultra tebang pilih atau pilih kasi dalam melakukan penindakan terhadap SPBU yang ada di Kota Kendari.

Alimuddin menduga pihak Depot Pertamina Kendari ada konflik pribadi terhadap SPBU Martandu. Pasalnya menurut Alimuddin, Depot Pertamina MOR VII Sultra ini hanyalah SPBU Martandu yang kerap menjadi pantauannya. Kenapa SPBU lainnya tidak dipantau bahkan pernah terjadi tindak kejahatan di salah satu SPBU di Kota Kendari namun tidak ditindaklanjuti oleh Depot Pertamina. Ada, apa ini Depot Pertamina.

Ketgam: Suasana Rapat Dengar Pendapat. Dok: Fiat

“Saya menduga keras pihak Depot Pertamina ini ada unsur kebencian terhadap manajemen SPBU Martandu. Pasalnya kerap melakukan pantauan dan sangsi berat kepada SPBU Martandu tanpa ada peringatan. Sedikit-sedikit Depot Pertamina main skorsing. Pokoknya Depot Pertamina kalau ada kelalaian pihak SPBU Martandu sedikit saja langung main skorsing atau langsung turup,” kesal Alimuddin.

“Depot Pertamina Sultra ini juga tidak pernah melakukan tindakan keras terhadap SPBU lain yang diduga pula kerap melakukan tindakan pelanggaran bahkan tindak pidana. Inikan tidak adil dan ini namanya pilih kasih,” tambah Alimuddin.

Lanjut Alimuddin menjelaskan, tidak habis pikir jika terjadi penghentian pemasokan BBM solar bersubsidi di SPBU Martandu, tentunya ini akan banyaknya sopir truck yang kehilangan mata pencahariannya. Olehnya itu kami berharap dan meminta kepada DPRD Kota Kendari kiranya bisa mencarikan solusi permasalahan ini.

“Sebagai sopir, saya berharap Depot Pertamina bisa mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU Martandu dan kiranya segera memasokan kembali BBM solar bersubsidi di SPBU Martandu, bahkan sekiranya bisa di tambah lagi kuota BBM bersubsidi di Kota Kendari ini,” harap Alimuddin.

Tak hanya itu juga Alimuddin meminta kepada DPRD Kota Kendari kiranya bisa mencarikan solusi terkait permasalahan ini sehingga SPBU Martandu tersebut bisa diaktifkan kembali dalam penyaluran BBM solar bersubsidi.

Sementara itu keterangan pihak Depot Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Ferdi mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai aturan main yang ada berdasarkan keputusan BPH Migas pusat.

“Artinya Pertamina dituntun dalam pengawasan penyaluran Bio Solar kepada SPBU-SPBU yang sudah terlampir dalam buku BPH Migas,” ujarnya.

“Dimana dalam buku BPH Migas terebut sudah ada lampirannya. Yang dimana salah satu isinya tersebut adalah, SPBU mana saja yang bisa disalurkan BBM bersubsidi. Namun jika terjadi dugaan pelanggaran di SPBU tersebut tentunya ada sangsi,” jelas Ferdi menambahkan.

Namun terkait apa yang menjadi permintaan para sopir truck hari ini, Ferdi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan internal Depot Pertamina.

“Saya akan berkoordinasi di internal kami Depot Pertamina yang hasilnya seperti apa, tentunya akan disampaikan. Selain itu juga pihaknya meminta pihak terkait dalam hal ini DPRD Kota Kendari agar membuat Surat Rekomendasi terkait hasil RDP hari ini agar saya sampaikan di internal kami Depot Pertamina,” pinta Ferdi.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, pihaknya mendukung penuh dengan penerapan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan, tetapi dengan adanya sanksi tersebut mengakibatkan permasalahan sosial kemasyarakatan di kerenakan masyarakat dalam hal ini sopir-sopir truck tersebut kehilangan mata pencaharian.

“Namun, jika kuota BBM solar subsidi SPBU Martandu dilakukan pengalihan ke SPBU lain tentunya akan berdampak kemacetan di Kota Kendari. Pasalnya lokasi parkir SPBU lainnya tersebut lokasi parkirnya atau antriannya tidak memadai sehingga dibutuhkan solusi yang tepat bagi sopir-sopir yang sebelumnya telah melakukan pengisian di SPBU Martandu,” terang Ketua DPRD Kota Kendari.

Lanjut Fraksi PKS ini menjelaskan, permasalahan hari ini pihak DPRD Kota Kendari bersama anggota DPRD lainya telah bersepakat untuk membuat kesepakan dengan merekomendasikan PT. Pertamina MOR VII Sultra agar SPBU Martandu tersebut kiranya segera difungsikan demi menjaga stabilitas keamanan dan menjaga permasalahan sosial serta menghindari kemacetan di Kota Kendari.

“Jadi, DPRD Kota bersepakat untuk difungsikan kembali SPBU Martandu tersebut dengan meminta kepada pihak marketing operation region (MOR) VII Sultra untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU Martandu pada tanggal 12 September 2023 demi kepentingan masyarakat Kota Kendari,” pinta Subhan.

Untuk diketahui Surat Rekomendasi yang dibuat DPRD Kota Kendari tersebut bernomor : 100.4.12./395/2023 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, ST.

Lebih lanjut Subhan menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan RDP kembali bersama sopir dan pihak terkait untuk dibuat kesepakatan supaya ada SOP yang jelas yang bagaimana mengatur antrian dan klasifikasi penyaluran BBM solar bersubsidi kepada kendaraan yang mendapatkan haknya.

“Kita akan bicarakan dengan pihak-pihak terkait dan berwenang dalam hal ini Pemerintah Kota DPRD, dan forkopimda. Apakah kuota BBM solar bersubsidi yang terbatas. Artinya jangan sampai kuota yang ada ini adalah kuota tahun lalu namun dengan bertambahnya kendaraan yang ada sekarang ini sehingga mengurangi kuota yang sudah ditetapkan tahun lalu. Jadi selaku ketua DPRD Kota Kendari saya akan kawal terus untuk pengusulan kuota BBM solar bersubsidi untuk kedepannya agar untuk memberikan solusi dalam jangka panjang,” tutup Ketua DPRD Kota Kendari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *